Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Bongkar Isi Percakapan Ajudan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak WhatsApp Hadir di Persidangan

Ronny Talapessy menginginkan pihak WhatsApp dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap isi percakapan WA pada 8 Juli 2022.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, meminta pihak WhatsApp dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, meminta pihak WhatsApp dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Permintaan itu untuk menggali isi percakapan WhatsApp pada terdakwa pada 8 Juli 2022.

Diketahui, 8 Juli 2022 merupakan hari pembunuhan Brigadir J.

Sementara legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro dihadirkan pada persidangan, Senin (7/11/2022).

Keduanya merupakan di antara lima saksi yang hadir dari 12 yang rencananya dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.

"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau sms atau telefon yang masuk tanggal 8, tapi tidak ada kan. Itu katanya berdasarkan data yang ada," ujar Ronny.

Dalam kesaksiannya, Viktor mengaku pihaknya tak dapat mengakses percakapan konsumen dalam aplikasi WhatsApp.

Sehingga perlu menanyakan langsung pihak perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut.

Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim agar pihak WhatsApp dipertimbangkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

"Kita sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," kata Ronny. 

Bharada E Menyesal

Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 juli 2022 lalu. 

Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya.

Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved