Razia
Polisi dan TNI Razia di Terminal Dangerakko Palopo, Jaring Mucikari dan PSK
Salah satu sasarannya adalah transaksi seks yang kerap terjadi di sekitaran Terminal Dangerakko pada malam hari.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
WARA, TRIBUN-TIMUR.COM - Aparat gabungan TNI, Polres, dan Pemkot Palopo merazia Terminal Dangerakko, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.
Razia tersebut untuk memberantas penyakit masyarakat.
Salah satu sasarannya adalah transaksi seks yang kerap terjadi di sekitaran Terminal Dangerakko pada malam hari.
Dalam razia itu, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial I dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial A.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Dangerakko, Aiptu Ruslan mengatakan masyarakat resah dengan aktivitas mereka.
"Masyarakat resah dengan aktivitas di sekitar Terminal Dangerakko, makanya kita menggelar razia," kata Ruslan, Jumat (4/11/2022).
Pengakuan A, diketahui bahwa setiap kali kencan dengan pria hidung belang tarifnya antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Kalau Rp 300 ribu, Rp 100 ribu untuk mucikari. Kalau Rp 500 ribu, Rp 200 untuk mucikari," bebernya.
A mengaku sudah setahun melakoni hidup sebagai penjaja seks.
Adapun tempat untuk melayani pria hidung belang di salah satu wisma dengan tarif Rp 50 ribu untuk sekali kencan.
"Dalam semalam saya biasa melayani tiga sampai empat orang," ungkapnya.
Ironisnya perbuatan A diketahui oleh orangtuanya.
"Orangtuaku juga tahu saya bekerja begini," katanya.
Mucikari dan PSK kemudian dibawa ke rumah singgah Bhabinkamtibmas di Masjid Terminal Palopo.
Guna diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ruslan meminta kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Palopo.
Caranya dengan menginformasikan ke Call Center 110 dan kantor polisi terdekat.
"Atau menelpon nomor Call Dumas Polres Palopo 082188448253 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas yang memerlukan kehadiran anggota polisi," kata Ruslan. (*)