Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Enam Fakta KPK Geledah Rumah Pribadi Andi Ina Kartika Sari, Bagaimana Nasib Ketua DPRD Sulsel?

Enam fakta penggeledahan rumah pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari di Jl Pelita Raya Makassar, Rabu (2/11/2022).

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari. Rumah Andi Ina Kartika Sari di Jl Pelita Makassar digeledah KPK, Rabu (2/10/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Rabu (2/11/2022).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Sebelum melakukan penggeledahan, KPK telah memeriksa Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Berikut fakta penggeledahan rumah Andi Ina Kartika di Makassar :

1. Rumah Andi Ina Kartika Berada di Jl Pelita Raya 

KPK menggeledah rumah pribadi Andi Ina Kartika Sari di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Hari ini (2/11) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan disalah satu kediaman pribadi yang berada di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," kata Ali Fikri.

Penggeledahan dilakukan KPK terkait perkara dugaan tindak pidan korupsi (TPK) suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

"Penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan Tsk AS dkk," katanya.

2. Rujab Ketua DPRD Kosong

Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari nampak sepi saat KPK melakukan penggeledehan di Jl Pelita Raya.

Saat ditanya terkait keberadaan Andi Ina Kartika Sari, ia mengaku tidak tahu.

Namun, Satpol PP itu menyebutkan Andi Ina Kartika Sari masih berada di Rujab tersebut pagi hari.

"Saya tidak tahu sekarang. Saya cuma jaga di sini. Terakhir keluar tadi pagi," katanya.

Satpol PP lainnya yang berada di dalam pagar juga mengatakan Andi Ina Kartika Sari selalu menempati Rujab untuk menginap.

"Di sini ji selalu bermalam. Tadi malam juga di sini ji," katanya.

3. Ruangan Andi Ina Kartika di Kantor DPRD Sepi

Ruangan Ketua DPRD Sulsel di lantai 2 gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, tampak sepi saat didatangi sekira pukul 12.20 wita.

Seorang pria yang berada di dalam ruangannya mengatakan Andi Ina Kartika Sari belum masuk sejak pagi.

4. Dugaan Kasus Suap

Penggeledahan rumah Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika berkaitan penyelidikan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Kasus yang diselidiki KPK berkaitan dugaan suap dengan tersangka AS.

"Penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan TSK AS dkk," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya segera menyampaikan perkembangan terbaru ke depan.

5. Beredar Informasi Andi Ina Kartika Ditangkap 

Setelah penggeledahan dilakukan, beredar informasi bahwa Andi Ina Kartika Sari akan ditangkap KPK.

Namun informasi tersebut tidak dibenarkan oleh Ali Fikri.

"Tidak ada info dimaksud (Andi Ina Kartika Sari akan ditangkap KPK)," katanya saat dikonfirmasi Rabu malam.

Sebelumnya Ali Fikri hanya menyebutkan bahwa penyidikan itu dilakukan KPK terkait perkara dugaan tindak pidan korupsi (TPK) suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

"Penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan Tsk AS dkk," katanya.

6. Respon Ketua DPRD Sulsel

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari membenarkan adanya penggeladahan di rumah pribadinya di Jl Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Rabu (2/11/2022).

Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang benar pagi tadi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya," kata Andi Ina Kartika Sari dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Timur.

Sebagai warga negera yang baik, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan menghormati penggeledahan tersebut.

Politisi Partai Golkar itu mengaku siap mengikuti mekanisme sebagai bagian dari kerja-kerja KPK.

"Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK," kata politisi Golkar itu.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved