Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Berapa Harga Rokok pada 2023?

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan dinaikkan oleh pemerintah sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Editor: Ari Maryadi
Pixabay
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan dinaikkan oleh pemerintah sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kabar tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketka memberikan keterangan setelah mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022). (Foto: Pixabay) 

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Berlaku 2023 dan 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/19060891/pemerintah-akan-naikkan-cukai-rokok-10-persen-berlaku-2023-dan-2024.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved