Rokok
Cukai Rokok Naik 10 Persen, Berapa Harga Rokok pada 2023?
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan dinaikkan oleh pemerintah sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya.
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Berlaku 2023 dan 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/19060891/pemerintah-akan-naikkan-cukai-rokok-10-persen-berlaku-2023-dan-2024.