13 Pegawai Ikuti Uji Potensi dan Uji Kompetensi Pindah Instansi ke Kemenkumham
13 pegawai dari berbagai instansi kementerian dan pemerintah daerah mengikuti Uji Potensi serta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
SEBANYAK 13 pegawai dari berbagai instansi kementerian dan pemerintah daerah mengikuti Uji Potensi serta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural untuk memenuhi syarat kualifikasi pindah instansi ke lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Ujian ini dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Kamis (03/11).
Sebelumnya, ke 13 pegawai tersebut telah melalui seleksi administrasi usulan pindah instansi ke Kemenkumham oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Terkait pelaksanaan ujian ini, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berpesan agar pada pelaksanaan di lapangan, berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Kepala Biro Kepegawaian No SEK.2.KO.04.01-1598 tanggal 01 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.
Ia juga meminta panitia Kanwil untuk menyiapkan ujian tahap selanjutnya, yakni Uji Kompetensi Teknis (Wawancara) yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian.
Plt. Koordinator Mutasi Pegawai, Biro Kepegawaian Kemenkumham, Muslim Alibar mengatakan, “untuk menjamin objektivitas proses mutasi dan rotasi serta memberikan pengembangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait usul permohonan pindah instansi, maka dipandang perlu melakukan uji potensi dan uji kompetensi,” kata Muslim.
“Atas nama pimpinan, kami mohon dukungan dan pengawasan dari Puspenkom dan Kanwil dalam ujian ini.” pesan Muslim.
Sementara itu Ketua Tim Uji Potensi dan Uji Kompetensi, Nuni Suryani menjelaskan, metode dan alat ukur ujian ini menggunakan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas metode assessment center dan metode penilaian lainnya.
Lebih detail Nuni mengemukakan, terdapat dua alat Ukur dalam pelaksanaan ujian ini, yaitu: 1.) Tes Potensi, digunakan untuk mendapat gambaran potensi individu; 2.) Situational Judgement Test (SJT) merupakan persoalan manajerial yang disajikan dalam bentuk tertulis dimana peserta diminta untuk memilih jawaban paling efektif dan yang paling tidak efektif berdasarkan respon jawaban yang telah disediakan.
“Berhasil atau tidaknya peserta dalam ujian ini ditentukan oleh hasil jerih payah peserta itu sendiri.” pesan Nuni.
13 peserta yang mengikuti ujian ini di Kanwil Kemenkumham Sulsel terdiri atas Auditor Muda, Perawat Mahir, Pengawas Pemerintahan Ahli Muda, Staf pada Sub Koordinator Kerawanan Pangan, Asisten Apoteker, Analis Layanan Umum, Perawat Gigi Penyelia, Staf Dinas Perhubungan, Perawat Muda, Perawat Ahli Pertama, Bidan Penyelia, Perawat Gigi Penyelia, dan Staf Dinas Kesehatan.
Pelaksanaan pengawasan uji potensi dan uji kompetensi ini dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Umum Basir dibantu oleh Kasubbag. Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga Andi Rahmat, dan Jajaran Kepegawaian Kanwil.(adv\reskyamaliah).