KPK
Respon Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari Setelah Rumahnya Digeledah KPK
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyampaikan menghormati penggeledahan KPK di rumah pribadinya di Jalan Pelita Raya Kota Makassar
Edy Rahmat saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Edy Rahmat terseret pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Selain Ina, KPK juga memanggil anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah.
Ipi belum menjelaskan materi dan keterkaitan pemeriksaan mereka dengan Edy Rahmat.
KPK sebelumnya pernah memanggil Ina untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada 13 Oktober lalu.
Saat itu, ia dipanggil untuk menjadi saksi dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny.
Andy Soni diketahui pernah menjabat sebagai mantan Kauaudotorat Sulsel I BPK Sulsel.
Namun, Ina tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Edy Rahmat.
Setelah terseret bersama Nurdin Abdullah, KPK menetapkan Edy sebagai tersangka suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel pada Dinas PUTR.
Dalam kasus ini, selain Edy KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak BPK.
Mereka adalah Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Edy diduga aktif menjalin komunikasi dengan anggota BPK Sulsel untuk memanipulasi temuan pada laporan keuangan Dinas PUTR. Anggota BPK Sulsel kemudian meminta ‘dana partisipasi’ sebesar Rp 2,8 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang.