Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Dosa Ferdy Sambo, Ayah Yosua: Bagaimana Perasaan Anda Jika Saya Habisi Anak Anda?
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku jika dirinya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku jika dirinya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena marah atas perbuatan mantan anak buahnya itu ke istrinya, Putri Candrawathi.
"(Pembunuhan) ini adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," ujar Ferdy Sambo kepada Samuel Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Namun, mantan jenderal pecatan Polri itu menyesal telah menghabisi nyawa Brigadir J secara sadis akibat dirinya tak mampu menahan emosi.
"Saya sangat menyesal," ujar Ferdy Sambo kepada Samuel Hutabarat dan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dia lalu meminta maaf kepada mereka sekaligus membuat pengakuan dosa.
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan akan bertanggung jawab," ujar dia.
Sementara, Samuel Hutabarat sempat melontarkan pertanyaan singkat kepada Ferdy Sambo jika posisi mereka saat ini dibalik.
"Jika bertukar tempat, bagaimana perasaannya?" kata Samuel Hutabarat bertanya.
Awalnya, hakim bertanya kepada Samuel Hutabarat apakah ada yang ingin disampaikan pada terdakwa Ferdy Sambo sebelum mengakhiri kesaksiannya tersebut.
"Ada beberapa hal yang mau saya sampaikan Yang Mulia. Pak Ferdy Sambo ini adalah seorang ayah bagi anak-anak, saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi, bagaimana kebalikannya peristiwa ini," kata Samuel Hutabarat.
"Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia," katanya lebih lanjut.
Dia lalu bertanya bagaimana jika Ferdy Sambo berada di posisinya, dimana dia yang menghabisi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun akhirnya terdiam.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang, termasuk kedua orangtua almarhum Yosua.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian.