Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Susul Ferdy Sambo, Jenderal Kedua Dipecat Polri Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Brigjen Hendra saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Brigjen Hendra Kurniawan susul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Keburukan Ferdy Sambo, Kesal Sewa Jet Pribadi Tak Dibayar

Baca juga: Penampilan Brigjen Hendra Kurniawan Beda Saat Ditahan Kejagung, Dulu Tampil Gagah Kini Jadi Sorotan

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibow

Peran Brigjen Hendra Kurniawan Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap salah satu polisi yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved