Johanis Tanak
Profil Johanis Tanak Putra Toraja Dilantik Jokowi Jabat Wakil Pimpinan KPK, Alumni Unhas
Putra Toraja Johanis Tanak dilantik Jokowi menggantikan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan Johanis Tanak digelar di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).
Johanis Tanak adalah putra kelahiran Toraja. Ayahnya Jusuf Ta’nak adalah pensiunan Polri berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan.
Baca juga: Profil Johanis Tanak Alumni Unhas Terpilih Pimpin KPK, Harta Kekayaan Capai Rp8,9 M
Baca juga: Mengenal Johanis Tanak, Jaksa Asal Toraja yang Kini Jadi Pimpinan KPK
Sedangkan ibunya Thabita Sili berasal dari To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara.
Johanis Tanak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.
"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis Tanak.
Sekedar diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan.
Sebelumnya Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.
Jokowi pun mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili.
Dua nama calon pengganti Lili Pintauli berada di kalangan anggota DPR RI.
Kedua calon Pimpinan KPK adalah Pertama, I Nyoman Wara adalah auditor utama investigasi di BPK pada 2018.
Dia pernah menjadi saksi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta.
Kedua, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia juga pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara.
Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.
Johanis memegang prinsip penerapan restorative justice.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Begitupun antara Tersangka dugaan kasus korupsi dan Negara.
Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi.
Dan Tersangka wajib mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan kerugiannya.
Profil Johanis Tanak
Johanis Tanak merupakan alumni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ( Unhas) Makassar 1983.
Setelah selesai di Unhas, Johanis Tanak, melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor Program Studi Ilmu hukum pada Juni 2019.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lembaga kejaksaan.
Seperti menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak pun pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK 2019.
Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Harta kekayaan Johanis Tanak
Johanis Tanak diketahui selama ini berkarier di Kejaksaan.
Sebagai penegak hukum, Johanis Tanah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021 saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.
Dalam LHKPN yang diakses Tribunnews, Kamis (29/9/2022), total harta Johanis Tanak sebanyak Rp 8,9 miliar.
Harta itu berupa sebuah rumah, tiga bidang tanah, tiga mobil, motor serta sejumlah harta lainnya.
Ia tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari LHKPN-nya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.574.648.000
1. Tanah Seluas 224 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HASIL SENDIRI Rp. 179.648.000
2. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 540.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp.
4.000.000.000
5. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 855.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000
1. MOBIL, TOYOTA COROLLA SEDAN Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
4. MOBIL, WILLYS UNIVERSAL CJ 7 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 200.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.842.520.628
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.911.168.628
G. HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 8.911.168.628
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK