Bupati Bangkalan Tersangka
Pimpinan KPK Ungkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Jadi Tersangka
Alexander Marwata membenarkan Abdul Latif Imron sebagai tersangka dan mencekalnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ditanya wartawan soal kabar Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Imron jadi tersangka.
Alexander Marwata membenarkan Abdul Latif Imron sebagai tersangka.
Alexander mengungkapkan, KPK tidak membolehkan Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Abdul Latif ke luar negeri.
Alex mengungkapkan, langkah larangan ke luar negeri dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.
Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).
Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.
Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan.
Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua KPK Sebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Tersangka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/14295821/wakil-ketua-kpk-sebut-bupati-bangkalan-abdul-latif-imron-tersangka.