Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Bangkalan Tersangka

Kasus Sebenarnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, KPK Sebut Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron bukan hanya lelang

Editor: Ari Maryadi
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Imron jadi tersangka. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN) 

“Upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” tutur Alex.

Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).

Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.

Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.

Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan.

Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang.

Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam. Terpisah, berdasarkan surat penggeledahan yang ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan, Agus Leandy dari penyidik KPK, penggeladahan itu dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan.

"Isi suratnya menjelaskan tentang hasil asesmen lelang jabatan," kata Agus Leandy, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, Tak Hanya Lelang Jabatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/14384281/kpk-bongkar-dugaan-korupsi-bupati-bangkalan-abdul-latif-imron-tak-hanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved