Bupati Bangkalan Tersangka
Kasus Sebenarnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, KPK Sebut Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron bukan hanya lelang
TRIBUN-TIMUR.COM -- Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron disebut menyandang status tersangka.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditanya wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jumat (28/10/2022).
Sejauh ini, Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Lantas, kasus apa sebenarnya menjerat Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron hingga jadi tersangka?
Alexander Marwata mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron bukan hanya lelang jabatan.
Alex mengatakan, kasus tersebut bisa saja bermula dari laporan jual beli jabatan.
Namun, setelah didalami penyidik bisa saja menemukan kasus lain.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Menurut Alex, penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.
“Kan umumnya seperti itu ya. Dulu di (kasus) Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan banyak,” ujar Alex.
Sebelumnya, Alex membenarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal Abdul latif bepergian ke luar negeri.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menyebut permohonan cekal tidak mungkin dilakukan saat suatu perkara masih di tahap penyelidikan.
Saat ini, kasus yang menjerat Bupati Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan.
Karena itu, KPK melakukan upaya paksa.