Sidang Mantan Kasatpol
Terungkap saat Sidang, Rencana Pembunuhan Najamuddin Rupanya Telah Direncanakan Dua Tahun Silam
Dalam sidang, Majelis Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine menanyakan saksi Sahabuddin soal beberapa serangkaian teror yang ia lakukan
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Dishub Najamuddin Sewang oleh eks Kasatpol PP Iqbal Asnan masih dalam babak pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Sulawesi Selatan.
Saksi yang hadir ialah Sahabuddin dan Rivaldi. Keduanya merupakan anggota Dishub Makassar.
Dalam sidang, Majelis Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine menanyakan saksi Sahabuddin soal beberapa serangkaian teror yang ia lakukan kepada korban.
"Siapa yang memerintahkan teror itu," ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Sahabuddin mengaku, antara tahun 2019 hingga 2020. Dirinya pernah dua kali melakukan teror kepada korban.
Teror yang dilakukan, kata Sahabuddin, ia pernah satu kali diperintahkan untuk menyampaikan pesan bernada ancaman untuk Najamuddin.
"Saya pernah diperintahkan untuk meneror korban. Untuk menyampaikan, 'Sekali melangkahi hati-hati'. Sekitar 2 atau 3 tahun lalu," ujar Sahabuddin menirukan pesan tersebut sambil menepuk pundak korban.
Selain itu, dirinya menambahkan, ia pernah melakukan teror lain bersama terdakwa M Asri.
Dirinya mengaku pernah melempar rumah korban dengan telur dan air dengan harapan korban bisa menjauh dari Rahmawati
"Melakukan pelemparan telur ke rumah korban. Dipanggil M Asri atas perintah Iqbal Asnan. Supaya korban menjauh dari Rahmawati," tambahnya.
Terdakwa M Asri pun membenarkan soal teror tersebut l. Menurutnya, dia diperintahkan langsung Iqbal untuk mengambil telur di rumahnya sebelum melemparkannya ke rumah Najamuddin.
"Siap yang mulai, telur itu saya ambil di rumah Iqbal," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana