Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LAPAR, LKPMP dan IMDI Kolaborasi Dorong Perda Pesantren

Tiga organisasi menggelar diskusi publik untuk melahirkan ide dari terhadap Ranperda pesantren.

Editor: Sudirman
rilis
Tiga organisasi berkolaborasi mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pesantren 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga organisasi berkolaborasi mendorong Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) pesantren.

Ketiga organisasi yakni Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakat (LAPAR) Sulsel, Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP), dan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Darud Da'wah Wal Irsyad (PP IMDI).

Diskusi publik melibatkan pondok pesantren diadakan di Hotel Jolin Kota Makassar, Kamis (27/10/2022).

Tujuan dilaksanakannya diskusi pubik  ini diharapkan bisa melahirkan ide dari setiap pesantren yang ada di Sulsel.

Sehingga ada hasil kajian atau analisis terhadap ranperda Pesantren di Sulawesi Selatan.

Narasumber Prof Mustari Bosra mengatakan, tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas pemerintah.

Secara historis sebelum ada lembaga pendidikan di Indonesia, pesantren telah ada lebih dulu dalam memberikan pendidikan kepada anak bangsa.

Sementara Syamsurijal mengatakan bahwa Perda Pesantren di Sulsel sangat penting.

Perda pesantren merekognisi bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga pembentukan karakter.

Tim ahli hukum Ranperda Pesantren, Budiarti A Rahma, Pemprov Sulsel perlu melakukan fasilitasi atas penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan dalam rangka meningkatkan manajemen mutu pendidikan dan pengamalan ilmu agama, pembentukan akhlak, dan meneguhkan islam rahmatan lilalamin dan UUD 1945.

Pada intinya ranperda ini tidak melabrak norma hierarki peraturan perundang-undangan.

Inisiator Ranperda Pesantren, Azhar Arsyad mengatakan, Sulawesi Selatan memiliki jumlah sebaran pesantren yang cukup signifikan, akan tetapi banyaknya sebaran pesantren harus didukung oleh pemerintah.

Norma yang terkandung dalam Ranperda ini adalah fasilitasi penyelenggaraan pesantren bukan tentang subtansi materi agama.

Ranperda ini demi kemajuan pesantren sebagai sebuah entitas anak bangsa yang sudah teruji mencerdaskan kehidupan bangsa sejak prakemerdekaan hingga sekarang ini. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved