Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Ferdy Sambo Setelah Bharada E Bersimpuh, 12 Orang Sudah Siap

Dalam sidang Ferdy Sambo, 12 orang akan kembali dihadirkan sebagai saksi, sama saat persidangan Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews.com
Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo. Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditolak oleh Majelis Hakim.

Keempatnya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur.

Baik uraian dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Disertai uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dikutip dari Tribunnews.com.

Dakwaan jaksa juga dianggap telah mampu melihat apa motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

"Dengan disusunnya surat dakwaan yang demikian itu telah dapat memberikan deskripsi jelas tentang siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau sasaran dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu, serta motivasi apa yang mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," terang hakim.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lebih dulu memberikan respon terhadap eksepsi para Terdakwa.

Respons JPU soal Eksepsi Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang eksepsi tersebut, JPU memilih tak menanggapi nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Khususnya, terkait kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata JPU di PN Jaksel di persidangan yang sebelumnya diwartakan Tribunnews.com.

Sehingga, JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi Ferdy Sambo.

Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Termasuk tetap dilakukannya penahanan terhadap Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang TriatmojoSuci Bangun Dwi Setyaningsih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Termasuk Vera Sang Pacar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved