Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengawas Kecamatan di Makassar Dilantik 28 Oktober 2022, Berikut Nama-namanya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah menetapkan hasil akhir Pengawas kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Tiga komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (tengah) Azry Yusuf (kanan) dan Amrayadi (kiri) saat memberi keterangan kepada media di Hotel Aryaduta, Jl Somba Opu, Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (25/10/2022).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah menetapkan hasil akhir Pengawas kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan.

Hasil akhir resmi dirilis Bawaslu Makassar, Rabu (26/10) lalu.

Hasil akhir hanya menetapkan tiga orang setiap kecamatan.

Meski diutamakan setiap kecamatan ada keterwakilan perempuan, namun masih ada beberapa kecamatan semua laki-laki.

Mereka yang dinyatakan lulus selanjutnya dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 28 Oktober 2022.

Bawaslu Makassar juga masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwascam hingga waktu pelantikan.

Tanggapan dan masukan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Makassar, Jl Hertasning, Makassar.

Sebelumnya, total peserta mendaftar Panwascam di Makassar sebanyak 411 orang.

Mereka telah mengikuti tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) di SMKN 1 Makassar pada 15 Oktober lalu.

Hasil tes tersebut menghasilkan hanya enam orang setiap kecamatan yang lulus ke tahap tes wawancara.

Wawancara merupakan tes terakhir yang dilakukan sebelum Bawaslu menetapkan tiga nama setiap kecamatan.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan, setelah diumumkan, selanjutnya proses pelantikan dilaksanakan pada 27-29 Oktober 2022 di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Ia mengatakan pelantikan panwascam juga dirangkaikan pembekalan.

Panwascam dinyatakan lolos dibekali materi terkait tugas, fungsi, batasan etik dalam melaksanakan pengawasan.

“Pelantikan dirangkaikan dengan pembekalan calon agar mereka memahami tugas-tugasnya,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved