PPK dan PPS
Pendaftaran PPK-PPS di Sulsel Dibuka 16 November 2022
PPK merupakan panitia yang akan bertugas di tingkat kecamatan. Sementara PPS bertugas di tingkat kelurahan atau desa.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan persiapan perekrutan badan Ad Hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPK merupakan panitia yang akan bertugas di tingkat kecamatan. Sementara PPS bertugas di tingkat kelurahan atau desa.
Saat ini, KPU Sulsel tengah melakukan persiapan untuk melakukan perekrutan anggota Ad Hoc tersebut.
Persiapan dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat terkait akan dibukanya perekrutan tersebut.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Sulsel Fatmawati kepada Tribun-Timur.com, Rabu (26/10/2022).
"Saat ini teman-teman sementara menyiapkan sosialisasi perekrutan itu," katanya.
Meski proses perekrutan masih ada dua minggu, namun KPU telah mempersiapkan lebih dini untuk melakukukan sosialisasi.
Ia menyebutkan perekrutan akan dilakukan pada 16 November 2022.
"Bulan depan perekrutan. Tanggal 16 November," katanya.
Pendaftaran anggota PPK PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (*)