PPPK
Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka Hari Ini, Surat Pernyataan Diketik Komputer dan Materai Rp10 Ribu
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibuka selama 14 hari mulai 25 Oktober sampai 7 November.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 hari ini, Selasa (25/10/2022).
Tahap pendaftaran PPPK guru akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online.
Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.
Baca juga: Info Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbaru, Syarat dan 3 Pelamar Prioritas hingga Cara Daftar
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober, Lengkap Tata Cara Pendaftaran dan Berkas Harus Disiapkan
Bagi pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2021 atau pelamar prioritas satu, maka ia tak perlu lagi membuat akun SSCASN.
Namun mereka dapat melakukan pembaruan data langsung dengan mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.
Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut ini jadwal seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022
3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022
6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022
13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023
17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
- latar belakang berwarna merah;
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:
- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1
- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022
Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli