Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Ditahan Kejari

Kini dua tersangka berikutnya yakni MA mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan MF selaku PPK Kantor DPRD Jeneponto. 

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh. Irham
Tribun Jeneponto/Muhammad Agung
MA dan MF Tersangka kasus korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2020. 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020, Senin (24/10/2022).

Kasubsi penyidikan bidang tindak Pidsus Alan Bastian mengungkapkan bahwa keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus Bendahara DPRD Jeneponto Freman yang telah ditahan sebelumnya, pada (14/9/2022) lalu. 

Kini dua tersangka berikutnya yakni MA mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan MF selaku PPK Kantor DPRD Jeneponto

"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," ujar Alan Bastian kepada Tribun-timur.com Senin (24/10/2022) sore. 

MF dan MA diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar. 

"Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp. 2,2 miliar dari total Rp 17 miliar total keseluruhan anggaran," jelasnya. 

Alan Bastian juga membeberkan bahwa kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. 

"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"katanya. 

Saat ini, MF dan MA telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto dalam 20 hari ke depan. 

"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," ucapnya 

Alan Bastian menyebut, keduanya dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. 

"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved