Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Tilang Manual

Mulai Sekarang Polres Luwu Timur Tiadakan Tilang Manual

Namun kata Iptu Sariffuddin pelanggar lalu lintas masih ada ditemukan di Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Operasi Zebra di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Ussu, Kecamatan Malili, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tilang manual ditiadakan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kita ikuti perintah pimpinan tak lakukan tilang manual, kami laksanakan itu," kata Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Sarifuddin, Senin (24/10/2022).

Namun kata Iptu Sariffuddin pelanggar lalu lintas masih ada ditemukan di Luwu Timur.

Seperti pengendara yang tidak menggunakan alat keselamatan berkendara, tak tertib lalu lintas dan sebagainya.

Terkait itu, pelanggar saat didapati oleh petugas di lapangan akan diberi teguran dan diminta tak mengulangi.

Kedepannya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tertib lalu lintas.

"Misal ada bonceng tiga tak pakai helm, itu pasti kita tegur," ujar Iptu Syarifuddin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk patuh aturan saat berkendara di jalan raya.

Utamanya, memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

"Mohon masyarakat tertib lalu lintas, jaga keselamatan," pesannya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajaran Korps Lalu Lintas Polri tidak melakukan tilang manual.

Kapolri minta sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Listyo Sigit minta e-TLE diperluas untuk menggantikan tilang manual yang rawan jadi ajang pungli oleh oknum polisi lalu lintas (polantas). 

Langkah Kapolri meminta tilang manual dihapus merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang diteken Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved