Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hutan Lindung

Kasus Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung di Toraja Utara, Kejati Sulsel: Itu Masih Ditangani Polda

Diberitakan sebelumnya, jika status Jufri Sambara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Noval
Kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo Kilometer 4 Nomor 244 Makasar. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM  - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) angkat bicara soal kasus dugaan penyerobotan hutan lindung di Toraja Utara yang dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel periode 2019-2024, Jufri Sambara.

Diberitakan sebelumnya, jika status Jufri Sambara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Dan untuk kelanjutan kasusnya masih ditangani oleh Polda Sulsel hingga saat ini.

Demikian kata bagian Hubungan Masyatakat (Humas) Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui Tribun Timur, di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Kilometer 4 nomor 244, kota Makassar, Senin (24/10/2024) pukul 13.45 Wita.

Soetarmi mengatakan, jika kasus Jufri Sambara tersebut belum dilimpahkan ke Kejati Sulsel.

"Kami belum menangani kasus itu dikarenakan masih ditangani oleh pihak Polda. Nanti setelah Polda menyerahkan kepada kami, baru kemudian bisa diproses di Kejati Sulsel," kata Soetarmi.

Jufri Sambara sendiri ditetapkan tersangka atas dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu sebelumnya dilaporkan oleh Walhi Sulsel pada 13 Desember 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Sulsel di Pongtorra. Terdapat sejumlah bangunan atau rumah di daerah tersebut.

Sedangkan untuk kelanjutannya, pihak Polda Sulsel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan apakah lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved