Obat Sirup
Antisipasi EG Penyebab Gagal Ginjal, RSUD I La Galigo Lutim Setop Pemberian Obat Sirup ke Pasien
Tenaga kesehatan pada RSUD I La Galigo untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - RSUD I La Galigo Luwu Timur melarang penggunaan obat sirup bagi pasien.
"Tenaga kesehatan pada RSUD I La Galigo untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair," kata Direktur RSUD I La Galigo Luwu Timur dr Benny kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (22/10/2022).
"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Aturan baru di RSUD I La Galigo ini sekaitan dengan Kementerian Kesehatan RI yang mengonfirmasi secara resmi, obat sirup yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Selain di RSUD I La Galigo, penggunaan obat sirup di Puskesmas di Luwu Timur juga sudah dilarang.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Luwu Timur Masyhuri Rachim mengatakan untuk seluruh fasyankes di Luwu Timur, untuk sementara menghentikan penggunaan semua jenis sediaan sirup.
Sejauh ini, Dinas Kesehatan Luwu Timur belum menerima informasi dan petunjuk lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Sulsel.
"Jadi, untuk kami di gudang farmasi kabupaten, saya sudah instruksikan ke bagian gudang untuk tahan distribusi khusus sediaan sirup ke puskesmas," katanya.
"Sambil juga mengingatkan pengelola obat semua puskesmas untuk sementara menahan pemberian obat sediaan syrup ke pasien," tuturnya.
Pada Kamis (20/10/2022), BPOM RI mengumumkan lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, BPOM telah melarang peredaran lima obat sirup tersebut.
BPOM telah memerintahkan agar lima obat sirup itu ditarik dari peredaran dan kemudian dimusnahkan.
Cemaran Etilen Glikol (EG) pada lima obat sirup itu ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
Berikut lima obat obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana dikutip dari rilis resmi BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml