Dua Iphone 11 Pro Max Nurdin Abdullah Mantan Gubernur Sulsel Dilelang KPK
Dua ponsel Iphone 11 Pro Max milik mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua ponsel Iphone 11 Pro Max milik mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iphone milik mantan Bupati Bantaeng itu memiliki penyimpinan masing-masing 512 GB.
Iphone itu masing-masing berwarna emas dan midnight green (akun ICloud terkunci).
“Harga limit Rp 7.006.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisannya dikutip dari Kompas.com Kamis (20/10/2022).
Ipi mengatakan, dua Iphone 11 Pro Max itu dilelang dalam satu paket bersama dengan satu koper warna merah merk Polo Lock.
Selain itu, KPK juga melelang satu paket objek berupa satu koper hijau bertuliskan Pololove, satu unit Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu IPhone 8 Plus dengan penyimpanan 256 Gb warna hitam, dan satu Iphone 7 Plus (ICloud terkunci).
“Harga limit Rp 6.870.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000,” tutur Ipi.
Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding.
Penawaran akan berakhir pada pukul 11.10 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id. Lokasi lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jakarta Pusat.
Pemenang akan ditetapkan setelah penawaran berakhir.
Selain itu, pembeli dibebani bea lelang.
“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ipi.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.
Nurdin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, guru besar tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.