Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obat Sirup

Dinkes Jeneponto Imbau Seluruh Apotek Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu. 

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh. Irham
int
Ilustrasi obat sirup 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penjualan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup. 

Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Jeneponto Syusanty A. Mansyur mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan apoteker untuk menyampaikan larangan ini ke seluruh apotek

“Dinkes sebelumnya telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat,” kata Syusanty melalui via telepon, Jumat (21/10/2022). 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku masih menunggu hasil uji BPOM terkait obat apa saja yang dilarang untuk diperjual belikan. 

“Kami Dinkes senantiasa berkoordinasi, sudah ada edaran terkait itu menunggu rekomendasi terakhir dari BPOM,” ucapnya. 

Dinkes juga akan memberikan sanksi tegas apabila masih ditemukan apotek yang nekat menjual obat secara diam-diam. 

“Hal ini sudah dilakukan pemberitahuan sebelumnya terkait edaran untuk tidak menjual obat tersebut," ujarnya 

Salah satu sanksi yang akan diberikan kepada apotek nakal adalah izin usaha terancam tidak akan diperpanjang. 

Pihak Dinkes akan memberikan rokemendasi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku penentu kebijakan. 

"Kalau ada yang bandel tentunya kita akan melakukan pemberitahuan kembali dan merekomendasikan untuk perpanjangan izin usaha di PTSP yang memberikan izin,” tegasnya. 

“Perpanjangan izin bukan ranah kami, kami hanya selaku tim teknis tentunya akan memberikan rekomendasi ke PTSP apabila terdapat kekeliruan,” tandasnya. 

Berikut daftar obat sirup yang masuk dalam kategori terlarang: 

1. Termorex sirup

2. Flurin DMP sirup

3. Unibebi cough sirup

4. Unibebi demam sirup

5. Unibebi demam drops. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved