Obat Sirup
Apa Itu Etilen Glikol? Ditemukan pada Obat Sirup Anak yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Apa itu etilen glikol (EG) atau etilena glikol pada paracetamol sirup anak yang menyebabkab kondisi gagal ginjal akut ada sejumlah balita.
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu Etilen Glikol (EG) atau etilena glikol pada obat sirup anak?
Ya, kata kunci apa itu etilen glikol, etilen glikol adalah, dan etilen glikol picu gagal ginjal ramai dicari.
Hal tersebut menyusul ramainya pemberitaan terkait adanya etilen glikol dalam obat sirup anak yang menyebabkan gagal ginjal akut.
Selain Etilen Glikol, dalam obat sirup anak juga terdapat dietilen glikol (DEG).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengonfirmasi secara resmi bahwa obat sirup yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar EG dan DEG.
Pada artikel kali ini, Tribun-Timur bagikan penjelasan terkait etilen glikol.
Apa itu etilen glikol atau etilena glikol?
Dilansir dari Kompas.com, etilen glikol atau etilena glikol adalah anggota paling sederhana dari keluarga glikol senyawa organik.
Glikol adalah alkohol dengan dua gugus hidroksil pada atom karbon yang berdekatan (1,2-diol).
Etilen glikol atau yang juga disebut 1,2-etanadiol merupakan cairan yang tidak berwarna, memiliki rasa manis, dan tidak berbau.
Etilen glikol untuk apa?
Etilen glikol merupakan senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk konsumen, contohnya sebagai antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, dan kosmetik.
Zat ini diproduksi secara komersial dari etilen oksida, yang diperoleh dari etilen.
Sudah lama senyawa ini dipakai untuk bahan campuran pendingin mesin, karena titik bekunya sangat rendah dan titik didihnya lebih tinggi daripada air.
Apa bahaya etilen glikol atau etilena glikol?
Etilen glikol dan beberapa turunannya agak beracun, sehingga jika masuk ke dalam tubuh dalam kadar tertentu bisa memengaruhi organ tubuh dan menyebabkan kematian.
Jika etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh, maka pertama-tama akan memengaruhi sistem saraf pusat (SSP), kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.
Jika tidak terdeteksi atau tidak diobati, konsumsi etilen glikol dapat menyebabkan toksisitas yang serius atau fatal.
Propilen Glikol
Anggota senyawa lain dari glikol adalah Propilen glikol, yang juga disebut 1,2-propanediol.
Propilen glikol menyerupai etilen glikol dalam sifat fisiknya.
Tapi, tidak seperti etilen glikol, propilen glikol tidak beracun dan digunakan secara luas dalam makanan, kosmetik, pelarut obat, pengawet, dan zat penahan kelembaban.
Propilen glikol diproduksi dalam jumlah besar dari propilen oksida, yang diperoleh dari propilena.
Namun, senyawa kimia etilen glikol dan dietilen glikol ini dapat ditemukan sebagai cemaran pada Propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut obat -- yang mana seharusnya pada ambang batas aman.
Jika dicurigai adanya kandungan senyawa kimia etilen glikol dalam obat sirup dan menyebabkan efek toksik pada tubuh, maka penting dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan metode analisis yang akurat dan sensitif, serta menghentikan peredaran obat.
Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup Anak
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkap ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
“Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.
Ia menerangkan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities atau ketidakmurnian dari Polyethylene glycol, zat kimia yang tidak berbahaya.
Polyethylene glycol sendiri sering dipakai sebagai solubility enhancer dibanyak obat-obatan jenis sirup.
Adapun beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, dimana sesuai aturan harusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya diobat-obatan sirup tersebut.
Oleh karena itu pihaknya, sambil menunggu otoritas obat seperti BPOM sedang memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif.
Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup.
Lantaran, balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara konsumsi obat sediaan sirop, imbas peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada ratusan anak di Indonesia.
Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, dimana 99 di antaranya meninggal dunia.
Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Lies Dina Liastuti meminta kepada masyarakat yang mendapati anaknya dalam keadaan demam agar jangan buru-buru diberi obat.
“Kalau ada masyarakat demam, jangan langsung dikasih obat,” kata Lies.
Ia menyebut untuk saat ini pemberian obat kepada anak yang alami demam harus hati-hati dan sesuai dengan petunjuk atau resep dokter.
Perawatan pertama yang bisa dilakukan untuk anak adalah memberikan cairan cukup dan mengompres demamnya.
“Kan kita masih bagaimana memberikan cairan cukup, kompres, jadi memberikan obat harus hati-hati harus ke dokter untuk dipilihkan apa yang perlu saja, dan apa yang Insyaallah tidak berbahaya bagi anak-anak tersebut,” ujar dia.
Ia meminta masyarakat turut menaruh kehati-hatian terhadap pengobatan anak yang alami demam.
Terlebih saat ini kasus gagal ginjal akut atau mendadak pada anak jadi perhatian lantaran jumlah kasusnya alami peningkatan sejak bulan Agustus 2022.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa kasus ini ada, jadi artinya mereka harus hati-hati,” ujarnya.
5 Obat Jenis Sirup Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan industri farmasi untuk menarik sejumlah sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk sampel.
BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia.
Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2020).
“Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,” jelas BPOM.
BPOM juga akan melaksanakan patroli siber. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
“BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal,” ungkap BPOM pada laman resminya.
Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya hasil uji klinis BPOM yang menyatakan ada lima produk obat memiliki kandungan Etilen Gelikol (EG).
Lima obat tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
BPOM juga saat ini telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Sekaligus memerintahkan untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet.
Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi.
Seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat lalu, membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Kemudian menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. (*)