Obat Sirup
Terbaru Daftar 5 Merek Sirup Obat Terkenal Mengandung Cemaran EG dan DEG, Dirilis Badan POM
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM merilis daftar 5 merek sirup obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM merilis daftar 5 merek sirup obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kelimanya merupakan sirup obat merek terkenal.
Apa saja mereknya?
Berikut daftarnya sebagaimana siaran pers BPOM, Kamis (20/10/2022).
1. Obat demam merek Termorex Sirup
Produsen: PT Konimex
Nomor izin edar: DBL7813003537A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.
2. Obat batuk dan flu merek Flurin DMP Sirup
Produsen: PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar: DTL0332708637A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: 206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, Simak Daftar Obat Sirup Anak Dilarang Beredar Karena Zat Berbahaya
3. Obat batuk dan flu merek Unibebi Cough Sirup
Produsen: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DTL7226303037A1
Kemasan: dus, botol plastik @ 60 ml.
4. Obat demam merek Unibebi Demam Sirup
Produsen: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL8726301237A1
Kemasan: dus, botol @ 60 ml.
5. Obat demam merek Unibebi Demam Drops
Produsen: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL1926303336A1
Kemasan: dus, botol @ 15 ml.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," demikian isi siaran pers BPOM.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sebelumnya, juga beredar daftar produk obat yang mengandung zat berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Namun, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyatakan, daftar tersebut tidak benar.
Syahril menegaskan, Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Dalam daftar yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp itu, ada 15 merek obat yang mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek. Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," ucap Dante.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," ujarnya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," ujarnya.
Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," sebutnya mengatakan.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita