Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2022

Info Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbaru, Syarat dan 3 Pelamar Prioritas hingga Cara Daftar

Kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 terbaru paling banyak dibanding jatah tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Editor: Ansar
TribunTimur.com
Ilustrasi PPPK 2022. Prosesi penyerahan SK PPPK dipimpin langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (19/9/2022). Kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 terbaru paling banyak dibanding jatah tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru 2022:

• Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru

• Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN

• Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto

• Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.

Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:

• Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya

• Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

• Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Pendaftaran PPPK Guru dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Buat Daftar PPPK 2022

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved