Seorang Mahasiswi di Gowa Jadi Korban Perampokan dan Rudapaksa saat Pulang dari Kampus
Seorang mahasiswi berinisial ES (22) menjadi korban perampokan dan rudapaksa oleh orang tak dikenal (OTK).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
ES saat ini masih dalam keadaan trauma akibat pemerkosaan yang dialaminya.
"Dia dicekik, lalu dia diangkat, informasinya itu dia diangkat oleh OTK itu di lokasi sini, dia kembali ke kosnya sudah dalam keadaan kotor," katanya.
Dikatakan, korban juga sudah melaporkan kasus tersebut dengan nomor : STTLP 1249/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, pada tanggal 14 oktober 2022, kasus perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP dan tengah ditangani oleh Polres Gowa.
"Kita sudah melapor, kebetulan saya keluarganya juga yang melapor itu, jadi dia (korban) sudah melapor pada malam itu juga. Tindakan dari polres itu langsung turun malam itu juga, waktu subuh, bersama keluarga," bebernya.
"Jadi semenjak tanya itu, (korban) dia katakan sama persis yang diperlihatkan di CCTV oleh anggota Polres, dia (korban) katakan, saya bisa menunjukan apabila sama dengan ciri-ciri yang di CCTV," sambungnya.
Korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
