Polisi Tembak Polisi
AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Usai Lihat CCTV, Diperintah Ferdy Sambo untuk Hancurkan Laptop
Arif kaget apa yang dilihatnya dalam rekaman CCTV itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo ke sejumlah pihak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo ke sejumlah pihak. Arif kaget melihat rekaman CCTV itu, karena dalam rekaman itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata masih hidup.
Arif kaget apa yang dilihatnya dalam rekaman CCTV itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo ke sejumlah pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Peristiwa terbunuhnya Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang ditempati Ferdy Sambo. Kala itu, Sambo menyiapkan skenario bahwa telah terjadi tembak menembak antar-ajudan yakni Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.
Menurut skenario yang dibuat Sambo, tembak menembak itu dipicu oleh teriakan dari istrinya Putri Candrawathi yang dilecehkan Yosua. Richard Eliezer yang mendengar teriakan itu kemudian memergoki Yosua keluar dari kamar Putri.
Saat ditanya, Yosua disebut malah menembak Richard Eliezer. Dibalas tembakan oleh Eliezer. Berujung tewasnya Yosua usai baku tembak.
Skenario itu yang disampaikan Sambo ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Skenario itu pula yang sampai Sambo kepada sejumlah anak buahnya. Mulai dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; AKBP Arif Rachman Arifin, mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Namun skenario itu terpatahkan saat Chuck, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit (Kasat Reskrim Polres Jaksel), melihat isi rekaman CCTV di sekitar kawasan rumah Ferdy Sambo.
Sebelumya, ada tiga DVR CCTV yang diamankan dari sekitar lokasi kediaman Sambo. CCTV itu sempat diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Selatan. Namun, atas perintah Sambo, CCTV itu diminta untuk dicopy. Kemudian, keempatnya melihat rekaman dalam CCTV itu, masih atas perintah dari Sambo.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut hal itu bermula ketika Kompol Chuck Putranto melaporkan apabila sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo.
"Bang kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak," ujar jaksa membacakan dakwaan AKBP Arif. Setelahnya Arif bersama Chuck, Baiquni, dan AKBP Ridwan Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.
Menurut jaksa rekaman tersebut diputar melalui laptop milik Baiquni yang sebelumnya dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.
"Selanjutnya setelah keempat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Yosua masih hidup'," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV tersebut dan menemukan Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget," jelas jaksa.