Bharada E Pasrah dan Menyesal, Berani Ungkap Alasan Sebenarnya Tembak Brigadir J: Takut Jenderal
Berbeda dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi yang mengajukan eksepsi, Bharada E hanya pasrah dengan dakwaan JPU.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.
Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com)