Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Manuver Ferdy Sambo Jelang Sidang: Ngaku Perintah Bharada E Hajar Brigadir J, Bukan Menembak

Sidang perdana perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo digelar Senin (17/10/2022). Lihat manuver FS.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com/ Jeprima
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). - Ferdy Sambo membuat manuver baru menjelang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Senin ((17/10/2022) besok. Sambo mengaku memerintahkan Bharada E hajar Brigadir J, bukan menembak. 

"Peristiwanya sebenarnya terjadi di Magelang (dugaan pelecehan seksual) pada tanggal 7 juli 2022. Tapi seolah-olah dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga demi mendukung skenario tembak-menembak," tambah Febri.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut mengakui adanya sejumlah kekeliruan usai peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Febri menyebut, sejumah kekeliruan tersebut disebut berada pada fase kegelapan atau kebohongan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, perintah yang disampaikan kliennya bukan hajar tapi menembak.

Ronny juga mengungkap bahwa sang klien tak memilik masalah dengan Brigadir J.

Sehingga, Bharada E tak memiliki motif untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J kecuali atas perintah Ferdy Sambo.

“Dia (Bharada E) tidak punya dasar, dia tidak punya niat, ingat ya bahwa dia dengan almarhum itu adalah teman yang tidak punya masalah gitu mereka 1 bulan ini satu kamar tidur.”

“Jadi tidak ada masalah, terus alasannya apa, masa alasan mau nembak itu cuma karena iseng-iseng,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, pengamat hukum menilai manuver Ferdy Samb kali ini sebagai upaya untuk membantah tudingan soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.

Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.

(Kompas.com/ Irfan Kamil, Tribunnews.com/Salis, KompasTV)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved