Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terancam Pemecatan, Propam Mabes Polri Tahan Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba

Mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditahan di tempat khusus Provos Propam Mabes Polri, diperiksa dugaan pelanggaran etik dan pidana

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Divisi Propam Polri menahan mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Ia ditahan di tempat khusus atau patsus Provos Propam Mabes Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Divisi Propam Polri menahan mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Pria kelahiran Minahasa Sulawesi Utara 23 November 1971 itu ditahan di tempat khusus atau patsus Provos Propam Mabes Polri.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tersandung kasus peredaran narkoba.

Status Irjen Teddy Minahasa telah dinaikkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Irjen Teddy Minahasa ditahan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran tindak pidana.

Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak hormat dari Polri.

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.

Kasus Irjen Teddy Minahasa tak main-main, yakni penyalahgunaan narkoba.

Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba yang merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba.

Jumlahnya pun tak sedikit, mencapai 5 kilogram. Barang bukti sabu yang mestinya dimusnahkan itu malah diganti dengan tawas.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi keterlibatan Teddy dalam kasus penjualan narkoba ini dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).

"Bermula pengungkapan kasus narkoba, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahas)," kata Sigit.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukam pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Hasilnya, penyidik menangkap oknum mantan Kapolres Bukittingi berpangkat AKBP, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Saat ini ia menjabat sebagai Kabag Rolog Polda Sumatera Barat.

Dari penangkapan Dody itu, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Propam Polri pun kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Sigit melanjutkan, per 14 Oktober pagi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy.

Ia mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Listyo juga memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur.

Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM [Teddy Minahasa] yang kemarin baru saja kita keluarkan TR [telegram rahasia] untuk mengisi [Kepala] Polda Jatim, hari ini akan saya keluarkan TR pembatalan, dan kita ganti dengan pejabat yang baru," ujar Sigit.

Dalam TR yang baru, jabatannya Kapolda Jatim diserahkan kepada Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sementara jabatan Kapolda Sumatera Selatan akan dijabat oleh Irjen Albertus Rachmad yang sebelumnya merupakan Kapolda Jambi.

Terkait dugaan keterlibatan Teddy dalam dugaan penjualan narkoba, Sigit mengatakan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti. Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Saya kira itu bagian hal-hal yang akan kita turunkan tim untuk mengecek. Tentunya ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan. Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kami sudah dapatkan," kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (14/10).

Untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ini, Jenderal Sigit juga sudah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Saya minta kepada Kapolda Metro melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Saya minta siapa pun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM [Teddy Minahasa] sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata Sigit.

Selain itu Kapolri juga menerjunkan tim dari Mabes Polri ke Sumatera Barat untuk mengecek dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam jaringan narkoba di Bukittinggi.

"Saya kira itu adalah bagian dari hal-hal yang nanti kita akan turunkan juga tim untuk mengecek terkait proses penanganan pengungkapan saat di Bukittinggi kemarin," ujar Sigit.

"Dan, saya kira dugaan yang bersangkutan [Teddy Minahasa] menjual [narkoba] sudah kita dapatkan," imbuhnya.


Kapolri: Ancaman PDTH

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini akan menghadapi proses pidana dan etik akibat tersandung kasus peredaran narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik.

Jebolan Akademi Kepolisian Angkatan 1991 itu menegaskan tidak menolerir dan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk bagi Kapolda.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas dalam penanganan kasus pidananya.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah Narkoba dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," ujar dia.

Kapolri mengungkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap Narkoba. Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut memintya untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," tutur Kapolri.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba tersebut.

"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditempakan di tempat khusus guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM diputuskan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.

Batal Jadi Kapolda Jawa Timur

Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur setelah tersandung kasus peredaran narkoba.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Ia sempat dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur sebelum tersandung kasus peredaran narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan membatalkan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar segera menerbitkan surat pembatalan Irjen Teddy Minahasa.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja keluarkan TR untuk mengisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa nantinya Kapolda Jawa Timur akan ditunjuk pejabat yang baru.

Namun, dia masih enggan merinci perwira yang bakal menjadi pengganti Irjen Teddy.

"Kita ganti dengan pejabat yang baru," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa penindakan itu merupakan komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar.

"Tentu itu adalah komitmen kami, langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," pungkasnya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sesuai surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/15/irjen-teddy-minahasa-ditahan-di-provos-propam-mabes-polri-untuk-jalani-pemeriksaan-etik-dan-pidana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/15/irjen-teddy-minahasa-ditahan-di-provos-propam-mabes-polri-untuk-jalani-pemeriksaan-etik-dan-pidana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved