Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Belum pernah ada ahli yg menyatakan penyebab kematian dalam tragedi kanjuruhan adalah gas air mata yang ditembakkan oleh polisi.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tadjuddin Rachman
Tadjuddin Rachman, Praktisi Hukum 

Oleh: Tadjuddin Rachman

Praktisi Hukum

Penjelasan Kadiv Humas Polri yang menyatakan gas air mata bukan penyebab kematian dalam kerusuhan Kanjuruhan di Malang setelah pertandingan antara Arema Malang vs Persebaya tidak nyambung dengan fakta yang selama ini dianalisis oleh para ahli dan para saksi mata dalam tragedi tersebut.

Alasan Kadiv Humas Polri, gas air mata tidak menyebabkan kemantian. Memang, belum pernah ada ahli yg menyatakan penyebab kematian dalam tragedi kanjuruhan adalah gas air mata yang ditembakkan oleh polisi.

Penjelasan kadiv humas tersebut bertentangan pula dengan pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan Kapolri beberapa waktu sebelumnya.

Adanya penetapan tersangka terhadap tiga oknum anggota Polri yang berkaitan dengan penggunaan gas air mata tersebut, berarti ada hubungan sebab akibat antara penggunaan gas air mata itu dengan matinya 131 orang dalam tragedi Kanujruhan.

Dengan demikian penjelasan Kadiv Humas Polri tersebut dapat diduga hanya pengalihan isu agar kelihatan bahwa oknum yang menembakkan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan tidak dituduh sebagai penyebab kematian dalam kerusuhan tersebut yang dalam teori Post Truth disebut narasi alternatif.

Tampaknya kita digiring ke isu lain agar kecendrungan anggapan penyalah gunaan gas air mata yang memang dilarang oleh peraturan sepak bola dunia yang dikeluarkan oleh FIFA tersebut tidak lagi menjadi bahan pembicaraan bagi khalayak ramai.

Jika kita mengacu pada Pasal 19 b peraturan FIIFA tentang larangan penggunaan gas air mata dalam stadion pada pertandingan sepak bola yang dihubungkan dengan tindakan penggunaan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan, maka menurut teori hukum pidana, perbuatan tersebut adalah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebab hal itu dilarang oleh FIFA dan dengan demikian dalam hukum pidana ini disebut tindak pidana formil karena perbuatannya memang dilarang dan bukan akibatnya.

Sehingga apabila perbuatan tersebut dihubungkan dengan terjadinya kerusuhan karena adanya kepanikan akibat penggunaan gas air mata, maka ini berarti bahwa perbuatan oknum yang menembakkan gas air mata adalah pemicu peristiwa kerusuhan yang mengakibatkan matinya 131 orang.

Jadi menurut teori kausalitas yang dianut dalam hukum pidana, maka faktor yang paling menentukan terjadinya akibat matinya banyak orang yang didahului dengan gas air mata dan menyebabkan kepanikan dan kemudian terjadi kerusuhan adalah perbuatan pidana yang terjadi akibat dari kesengajaan sebagai kemungkinan yang sengaja dilakukan oknum tersebut.

Karena kewajiban oknum Polri yang bertugas di tempat kejadian tersebut haruslah memikirkan akibat kemungkin terjadinya kerusuhan itu jika menggunakan gas air mata dalam menenangkan penonton yg turun kelapangan sebelum terjadinya kerusuhan dan oknum Polri tersebut wajib pula menyadari bahwa penggunaan gas air mata di stadion pada pertandingan sepak bola dilarang oleh FIFA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved