Kapolda Jatim Ditangkap
Daftar 4 Jenderal Alumni Akpol Tersandung Kasus Pidana Era Jokowi, Ada Calon Kapolri Masa Depan
Sebanyak empat polisi berpangkat jenderal tersandung kasus di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak empat polisi berpangkat Jenderal tersangkut kasus hukum di era pemerintahan Jokowi.
Empat polisi berpangkat Jenderal yang tersangkut kasus adalah alumni Akademi Kepolisian ( Akpol ).
Tiga dari empat Jenderal yang berkasus berpangkat Irjen atau jenderal bintang dua dan satu berpangkat Brigjen atau bintan satu.
Baca juga: Penampakan Sosok Anita atau Mami Linda, Diduga Beli 5 Kg Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa dan Dody
Baca juga: Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi Jadi Kapolda Kalsel, Penyidik Kasus Ferdy Sambo
Sebelum berkasus, keempat Jenderal ini digadang-gadang akan memiliki karir cemerlang di Polri.
Seperti Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Kini karir Irjen Ferdy Sambo harus berakhir lebih cepat setelah dipecat Polri.
Terbaru Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap kasus narkoba, Minggu (14/10/2022).
Berikut empat jenderal berkasus era Jokowi
1. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan alumni Akpol 1998.
Ia tersandung kasus korupsi saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional.
Saat itu, Irjen Napoleon Bonaparte terseret kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.
Tak hanya itu, Napoleon tersandung kasus penganiayaan saat di sel.
Ia disebut melakukan penganiayaan terhadap terhadap M Kece.
Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994.
Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia melibatkan istri, ajudan serta para anak buahnya.
Kasus Ferdy Sambo memasuki pengadilan.
Rencananya Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo akan menjalani persidangan perdana dalam kasus pembunuhan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal Irjen Ferdy Sambo salah satu jenderal dua punya karir cemerlang. Ia juga digadang-gadang akan menempati jabatan Kapolri.
Brigjen Hendra Kurniawan juga merupakan lulusan Akpol 1995.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga tersangkut kasus hukum.
Dia bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Kasusnya terkait dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Namun masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Selain Hendra, perwira Polri yang belum menjalani sidang etik terkait perkara Brigadir J adalah AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain pelanggaran etik, Brigjen Hendra dan sejumlah polisi juga disebut menggunakan jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Yosua di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah pembunuhan berencana itu.
Saat ini Polri disebut tengah menyelidiki siapa yang memberikan fasilitas jet pribadi itu kepada Hendra dan rombongannya.
Irjen Teddy Minahasa merupakan alumni Akpol 1993.
Ia tersangkut kasus narkoba empat hari setelah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Listyo menerangkan penindakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Nantinya, lanjut Listyo, Irjen Teddy Minahasa akan diproses dalam dua kategori yakni soal pelanggaran etik dan pidana.
"Jadi saya minta siapapun itu, apa itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun. Saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ungkapnya.
"Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba. Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 4 Jenderal Polri yang Tersangkut Kasus Hukum di Era Jokowi, Kasus Narkoba hingga Pembunuhan