Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahroni Desak Kapolri Pecat Pejabat Terlibat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap

Politisi Partai Nasdem itu mendesak Jenderal Listyo memproses pidana bagi anggota yang melanggar hukum judi ataupun narkoba

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum Ahmad Sahroni dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memecat pejabat Polri yang terlibat judi dan narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memecat pejabat Polri yang terlibat judi dan narkoba.

Politisi Partai Nasdem itu mendesak Jenderal Listyo memproses pidana bagi anggota yang melanggar hukum.

Kasus hukum judi online dan narkoba, kata Sahroni, jadi pertahuhan Jenderal Listyo dalam memimpin Korps Bhayangkara.

Hal itu diungkapkan Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88.

"Pak Kapolri saya minta ketegasan Anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan Anda memimpin institusi besar," tulis Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88.

Ahmad Sahroni mengungkapkan, menerima informasi jenderal bintang dua terlibat kasus narkoba.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap polisi karena kasus narkoba tersebut diungkap oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni.

Ketika ditanya wartawan Tribunnews.com, jaringan Wartakotalive.com, Ahmad Sahroni membenarkan informasi penangkapan terhadap Teddy Minahasa tersebut.

"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved