Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Imigrasi Polewali Mandar Resmi Terapkan Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah menerapkan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.

DOK IMIGRASI POLMAN
Proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. 

KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah menerapkan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
 
Implementasi layanan ini juga sejalan dengan arahan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
 
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun" kata Erybowo.

"jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun”, sambungnya.
 
Tak hanya itu, Erybowo juga menyampaikan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Hanyq dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Diluar dari kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
 
Kemudian untuk anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), memiliki masa berlaku Paspor yang menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
 
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
 
Sementara untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp. 350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp. 650.000,- untuk Paspor biasa elektronik.

Dan biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
 
Pada hari pertama diterapkannnya layanan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka.

Terlihat memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
 
Dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
 
Tak hanya itu saja, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.(adv\reskyamaliah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved