Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iman Hud

Duduk Perkara Penahanan Iman Hud Kadis Perhubungan Makassar oleh Kejati Sulsel

Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi kasus honorarium saat menjabat Kasat Pol PP Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
ist
Kolase Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel karena dugaan korupsi honor anggota Satpol PP Makassar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi kasus honorarium saat menjabat Kasat Pol PP Kota Makassar.

Setelah ditetapkan tersangka, Iman Hud langsung dikenakan rompi tahanan Kejati Sulsel.

Begitu juga Mantan Pengendalian Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim yang jadi tersangka kasus tersebut.

Abdul Rahim dan Iman Hud yang dikenakan rompi tersangka pun dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Tidak hanya Iman Hud dan Abdul Rahim, Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, juga rupanya menjadi tersangka kasus yang sama.

Hanya saja, Iqbal Asnan juga terjerat kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Najamuddin Sewang beberapa bulan lalu.

Iqbal pun lebih dahulu mendekam di sel tahanan Lapas Kelas I Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud dikabarkan ditahan di Kejati Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"Cocok (ditahan), saya sudah terima laporannya," ucap Danny Pomanto kepada Tribun-Timur.com, Kamis (13/10/2022).

Informasi tersebut kata Danny didapat sejam yang lalu, sekira pukul 16.00 WITA.

Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Makassar.

"Sudah ditahan, saya dikasi tahu sama sekretarisnya, tadi dia telpon saya," katanya.

Penangan Iman Hud kata Danny terkait pemangkasan gaji honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar. 

"Perkara honorer satpol, dipangkas gajinya," ungkapnya.

Diketahui, Iman Hud pernah menjabat Kepala Satpol PP Makassar sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved