Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampung Restorasi

Desa Tenrigangkae Jadi Percontohan Kampung Restorative Justice di Maros

Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto mengatakan peresmian Rumah RJ diharapkan bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan permasalahan masayrakat

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
Tribun Maros/Nurul Hidayah
Pembentukan Rumah RJ diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maros dan diresmikan Kamis (13/10/2022). 

MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, ditunjuk jadi pilot project pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Maros.

Rumah RJ bertujuan menjembatani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil.

Khusus di Kabupaten Maros, pembentukan Rumah RJ diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maros dan diresmikan Kamis (13/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Raden Febrytriyanto mengatakan peresmian Rumah RJ diharapkan bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.

"Diharapkan rumah ini bisa menjadi temat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat khususnya di desa tenrigangkae ini sehingga masalah yang ada di masyarakat ini bisa diselesaikan dengan damai," jelasnya.

Ia memgatakan, rumah restorative justice ini merupakan yang ke 101 di resmikan di Sulawesi Selatan.

Febriyanto mengatakan pembentukan rumah restorative justice ini berdasar pada Perja (Peraturan Kejaksaan) No 15 tahun 2020.

Ia manjelaskan pembentukan rumah RJ bermula ketika adanya beberapa kejadian yang ditemukan tidak memenuhi asas keadilan hukum, seperti pencurian kayu bakar, atau semangka yang hanya untuk konsumsi namun harus berdampak hukum.

"Padahal kan dalam hukum selain kepastian hukum, juga ada asas keadilan dan asas manfaat, hal inilah yang mendasari restorative justice ini lahir, misalnya untuk contoh kasus tersebut (pencurian Kayu bakar dan semangka) bisa dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan," ungkapnya.

Selain itu, Febry juga menyampaikan jika kedepan rumah restorative justice ini harus difungsikan, bukan hanya diresmikan.

"Sebenarnya rumah seperti ini sudah lama ada bahkan di zaman nenek moyang kita, jadi permasalahan itu diselesaikan dengan kekeluargaan, misalnya soal warisan, tanah, atau ada hal-hal yang tidak nyaman di masyarakat bisa dibawah kesini, bisa lakukan mediasi, fasilitasi, didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain-lain," lanjutnya.

Meski demikian sambung Febry, tidak semua kasus bisa di bawah ke rumah restorative justice, ada SOP tertentu. 

"Kondisi Lapas sekarang rata-rata sudah over kapasiti, jadi ini salah satu cara mengurangi itu, tapi tidak semua juga bisa dibawah ke rumah restorative justice ada SOPnya, antara lain adalah pelakunya baru melakukan kejahatan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, kemudian kerugiannya tidak seberapa, jadi tidak semua ya," bebernya.

Sementara itu, Bupati Maros dalam sambutannya berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah membuat rumah restorative justice. 

"Harapan kita kedepan semoga rumah seperti ini bisa kita buat masing-masing di 14 kecamatan, dan tentunya di bawah bimbingan kejaksaan Maros. Karena memang banyak kasus di bawah yang bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian, dengan jalan musyawarah," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved