Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Perhubungan Makassar Ditahan

Alasan Kejati Sulsel Langsung Tahan Iman Hud Kadis Perhubungan Makassar ke Lapas Klas I Makassar

Dalam kasus itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud dan mantan pengendali operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim mengenakan rompi tahanan Kejati Sulsel. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar.

Dugaan rasua itu berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Dalam kasus itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka Kadis Perhubungan Kota Makassar Iman Hud yang pernah menjabat Kasatpol PP Makassar, Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahim Dg Nyalla dan mantan Kasat Pol PP Makassar setelah Iman Hud menjabat, Muh Iqbal Asnan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan rangkaian pemeriksaan.

"Tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan, " kata Soetarmi saat merilis kasus tersebut di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/22) sore.

Menurut Soetarmi, setelah menetapkan tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar.

Sebab kata dia, dikawatirkan akan menghalangi penyidikan.

"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ujarnya.

Akibat perbuatannya terang Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud dikabarkan ditahan di Kejati Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"Cocok (ditahan), saya sudah terima laporannya," ucap Danny Pomanto kepada Tribun-Timur.com, Kamis (13/10/2022).

Informasi tersebut kata Danny didapat sejam yang lalu, sekira pukul 16.00 WITA.

Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Makassar.

"Sudah ditahan, saya dikasi tahu sama sekretarisnya, tadi dia telpon saya," katanya.

Penangan Iman Hud kata Danny terkait pemangkasan gaji honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar. 

"Perkara honorer satpol, dipangkas gajinya," ungkapnya.

Diketahui, Iman Hud pernah menjabat Kepala Satpol PP Makassar sebelum menjabat sebagai Kadis Perhubungan Makassar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved