Tersangka Korupsi Parepare Pamit di Grup WhatsApp ASN Sebelum Ditahan di Lapas, 'Saya Mohon Maaf'
Jamaluddin Ahmad pamit di grup WhatsApp ASN Parepare sebelum ditahan kasus dugaan korupsi di Lapas Parepare.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka korupsi di Parepare JA pamit di grup WhatsApp Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Parepare sebelum ditahan di Lapas.
Jamaluddin Ahmad merupakan tersangka korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar tahun 2018.
Selain JA, satu rekannya juga ditahan yaitu eks Kepala Bappeda ZD.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Ditahan, Kapolres : Masih Bisa Bertambah
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Dijebloskan ke Lapas Parepare
JA menginformasikan ke group WhatsApp jika dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.
"Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf, hari ini akhir dari kebersamaan kita. Saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanya selama ini," tulis JA.
Sementara Kajari Parepare Didi Haryono mengatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Makassar.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com.
Selain itu, terdapat tiga kotak besar berisi berkas sebagai barang bukti.
Selama empat jam keduanya diperiksa sebelum keluar dengan mengenakan rompi tahanan.
Keduanya akan ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Parepare.
"Keduanya untuk sementara ditahan dilapas Parepare. Kita akan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," jelasnya.
Didi tak ingin membeberkan total kerugian yang dialami negara.
"Sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti kita lihat saja di fakta persidangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, keduanya telah jadi tersangka sejak Juni 2022.