Korupsi Pasar Butung
Breaking News: Tim Kejari Dikawal Garnisun Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung
Penggeledahan Kejari Makassar sekaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas Kejaksaan Negeri Makassar dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.
Informasi yang diperoleh di lokasi, Tim Kejaksaan tiba dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.
Tim kejaksaan tiba Pukul 7.45 Wita dan hingga pukul 10.16 Wita saat ini masih melakukan penggeledahan.
Hanya saja, momen penggeledahan itu dilarang satpam petugas pasar untuk diabadikan.
Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu sekaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Dimana dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.
Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan
Tribun Timur mengonfirmasi nomor tertera di selebaran yang dikeluarkan 1 September 2022 pagi tadi.
Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)