Satpol PP
Tak Punya Izin, Satpol PP Parepare Hentikan Pembangunan Swalayan
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Wahyufi mengatakan penyegelan merupakan bentuk penegakan Perda.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhentikan pembangunan swalayan di Jalan Garuda, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Jumat (7/10/2022) siang.
Pemberhentian karena pembangunan belum mengantongi izin.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Wahyufi mengatakan penyegelan merupakan bentuk penegakan Perda.
"Karena pembangunan tidak mengantongi izin prinsip dan PBG sehingga kita menghentikan sementara pengerjaan mereka," katanya.
Pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan.
Surat itu tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
"Mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara. Batasnya sampai pihak pemilik bangunan memiliki perizinan," jelasnya.
"Setelah dilakukan peninjauan, ternyata masih tejadi kegiatan pembangunan di lokasi tersebut," tambah Wahyufi.
Sesuai aturan yang ada, pemilik harus menghentikan segala aktivitas pembangunan.
"Yang bersangkutan menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan," jelas Wahyufi.
Wahyufi juga menyebut, dari hasil koordinasi dengan Dinas PUPR, bangunan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai swalayan.
"Setelah kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPUPR, bangunan tersebut akan berfungsi sebagai Swalayan," kata Wahyufi.
"Artinya beberapa dokumen perizinan harus dilengkapi termasuk izin prinsip karena bersifat swalayan," pungkasnya.
Plt. Kadis PUPR, Samsuddin Taha mengatakan pembangunan itu belum kantongi izin.
"Dinas terkait belum menerbitkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG)," katanya.
Dia menjelaskan, pemilik belum kantongi izin namun pembangunan swalayan terus berjalan.
Yang bersangkutan sementara mengurus perizinan.
"Pemilik sementara mengurus perizinan, jadi kita segel bangunan dan stiker pemberitahuan," ujarnya.(*)