Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WhatsApp

Penyebab dan Cara Mengatasi Jika WhatsApp Diblokir

Salah satu penyebab WhatsApp seringkali diblokir karena menggunakan aplikasi WhatsApp versi modifikasi (WhatsApp Mod)

Editor: Sudirman
The Verge
ilustrasi whatsapp. Penyebab WhatsApp diblokir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda pernah mengalami WhatsApp tiba-tiba diblokir?

Bahkan seringkali akun WhatsApp tak bisa dipakai lagi.

Salah satu penyebabnya akun WhatsApp seringkali dibajak atau dihack oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

Baca juga: Data Tetap Aman, Cara Bisa Dilakukan Jika Ingin Pindahkan WhatsApp dari Android ke iPhone

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Jika Pesan WhatsApp Tak Terkirim atau Pending

Salah satu tanda jika WhatsApp Anda diblokir adalah munculnya pesan di layar aplikasi yang menjelaskan bahwa akun telah “Diblokir Sementara”.

Saat pesan itu muncul, pengguna tak bisa mengakses semua layanan WA, seperti chat, voice call, video call, dan lainnya.

Penyebab WA diblokir sementara

Dikutip dari laman resmi FAQ WhatsApp, salah satu penyebab WhatsApp Anda diblokir karena menggunakan aplikasi WhatsApp versi modifikasi (WhatsApp Mod), seperti WA GB, WA Aero, WA Yo, WA Plus, FMWhatsApp, dan lainnya.

WhatsApp tersebut bukanlah WhatsApp resmi atau ilegal.

Pengembangan aplikasi WhatsApp Mod sendiri juga sejatinya tidak mendapat izin dari pihak WhatsApp.

Untuk diketahui, WhatsApp Mod umumnya tidak tersedia di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store.

Pengguna bisa mendapatkan WhatsApp Mod lewat file APK yang tersedia di situs web pengembang masing-masing.

Akibat tergolong sebagai aplikasi ilegal, pengguna yang tetap memakai WhatsApp Mod bakal dikenai sanksi dari pihak WhatsApp.

Sanksi tersebut berupa pemblokiran akun sementara hingga selamanya (permanen).

Lalu, bagaimana cara memperbaiki WhatsApp yang terblokir sementara?

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara mengatasi WhatsApp diblokir sementara dengan beralih dari aplikasi WhatsApp Mod ke aplikasi WhatsApp resmi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved