Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surya Darmadi

Kabar Terbaru Surya Darmadi Terdakwa Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Bos Perusahaan Sawit Lagi Trending

Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ilustrasi uang dan Surya Darmadi. Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini lagi trending. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Surya Darmadi? namanya kembali trending setelah klaim akan buktikan data kepemilikan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.

Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Ia diduga korupsi mencapai Rp78 triliun.
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Ia diduga korupsi mencapai Rp78 triliun. (Kolase TribunTimur.com)

Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36.

Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Surya mengklaim semua lahan perkebunan kelapa sawitnya mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam persidangan, Surya mengaku akan membuktikan bahwa dakwaan JPU keliru.

Hal tersebut disampaikan Surya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Di depan hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, tim penasihat hukum Surya meminta JPU melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Saya tidak bisa terima. Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan," ujar Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmad, mengaku tak habis pikir mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

Surya menolak semua tudingan jaksa terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun), terus Rp104 (triliun). Kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36.

Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Surya heran mendengar dakwaan Jaksa tersebut. Terlebih, angka kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung, menurut Surya, berubah-ubah. Sehingga membingungkannya.

Ia pun menyatakan akan membuat nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan Jaksa itu.

"Saya (dengar) angkanya, saya setengah gila," ungkap pria paruh baya itu.

Surya mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.

Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa. Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Surya pun meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya ini.

"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.

Surya pun menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak. 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.

Surya menuding bahwa penyitaan-penyitaan itu dilakukan untuk menghancurkan perusahaannya. "Mau menghancurkan perusahaan saya?" kata dia.

Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa meyakini Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117 miliar (kurs Rp 14,915) dari perbuatan korupsi.

Masih dalam dakwaan, perbuatan Surya Darmadi disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36.

Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sekitar Rp 78,8 triliun.

Namun bila kemudian dihitung bersama dengan keuntungan yang didapat Surya Darmadi, maka totalnya sekitar Rp 86,5 miliar.

Jenis keuangan kerugian negara yang dimaksud Jaksa tersebut meliputi soal kerugian dari hasil pendapat negara atas pemanfaatan yang tidak diterima negara selama lahan dikuasai perusahaan Surya Darmadi.

Ini termasuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi penggunaan kawasan hutan. Kerugian keuangan negara itu juga termasuk dalam hitungan biaya pemilihan kerusakan sumber daya hutan.

Kerugian-kerugian tersebut dikalkulasikan dan diduga dilakukan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi: yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Adapun kerugian perekonomian terkait kerusakan dan kerugian lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.

"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang," kata Jaksa.

Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada saat kasus ini mencuat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Belakangan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut ada penambahan nilai.

Febrie merujuk hasil audit BPKP yakni terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga totalnya sekitar Rp 104 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara Rp 78 triliun, sekarang sudah pasti perhitungan yang diserahkan dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ungkap Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8).

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyoroti perbedaan soal kerugian negara.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut total hingga Rp 104 triliun. Namun, ia menghitung yang tercantum dalam dakwaan, totalnya Rp 78 triliun.

"Yang lebih aneh, statement Kejagung kerugian negara-perekonomian 104 T. Sementara di dakwaan 78 T. Ini kan bisa dikualifisir memberi keterangan palsu," kata Juniver, Rabu (7/9).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved