Surya Darmadi
Kabar Terbaru Surya Darmadi Terdakwa Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Bos Perusahaan Sawit Lagi Trending
Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri
Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sekitar Rp 78,8 triliun.
Namun bila kemudian dihitung bersama dengan keuntungan yang didapat Surya Darmadi, maka totalnya sekitar Rp 86,5 miliar.
Jenis keuangan kerugian negara yang dimaksud Jaksa tersebut meliputi soal kerugian dari hasil pendapat negara atas pemanfaatan yang tidak diterima negara selama lahan dikuasai perusahaan Surya Darmadi.
Ini termasuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi penggunaan kawasan hutan. Kerugian keuangan negara itu juga termasuk dalam hitungan biaya pemilihan kerusakan sumber daya hutan.
Kerugian-kerugian tersebut dikalkulasikan dan diduga dilakukan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi: yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Adapun kerugian perekonomian terkait kerusakan dan kerugian lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.
"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang," kata Jaksa.
Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada saat kasus ini mencuat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
Belakangan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut ada penambahan nilai.
Febrie merujuk hasil audit BPKP yakni terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga totalnya sekitar Rp 104 triliun.
"Awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara Rp 78 triliun, sekarang sudah pasti perhitungan yang diserahkan dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ungkap Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8).