Surya Darmadi
Kabar Terbaru Surya Darmadi Terdakwa Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Bos Perusahaan Sawit Lagi Trending
Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri
Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.
Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36.
Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.
Surya heran mendengar dakwaan Jaksa tersebut. Terlebih, angka kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung, menurut Surya, berubah-ubah. Sehingga membingungkannya.
Ia pun menyatakan akan membuat nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan Jaksa itu.
"Saya (dengar) angkanya, saya setengah gila," ungkap pria paruh baya itu.
Surya mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.
Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa. Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Surya pun meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya ini.
"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.
Surya pun menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak. 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.
Surya menuding bahwa penyitaan-penyitaan itu dilakukan untuk menghancurkan perusahaannya. "Mau menghancurkan perusahaan saya?" kata dia.
Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa meyakini Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117 miliar (kurs Rp 14,915) dari perbuatan korupsi.
Masih dalam dakwaan, perbuatan Surya Darmadi disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36.