Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tragedi Kanjuruhan

Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Wow Anggaran Gas Air Mata Polri Selama Lima Tahun Capai Rp 948 M

Penggunaan gas air mata memicu insiden Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 182 orang meninggal dunia.

Editor: Sudirman
Tribun Jabar
Polisi menembakkan gas air mata saat insiden Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Ratusan suporter meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penggunaan gas air mata menjadi pemicu Tragedi Kanjuruhan.

Padahal ada 42 ribu penonton yang hadir menyaksikan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Laga big match ini dimenangkan oleh Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 atas Arema FC.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua PB Pordi Minta Kapolri Copot Kapolda Jatim

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Ratusan Suporter Meninggal, Bupati Luwu Utara Turut Berbelasungkawa

Sebanyak 182 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan.

Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian juga dianggap melanggar peraturan FIFA.

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengatakan penggunaan gas air mata dalam tragedi itu telah melanggar aturan FIFA yaitu pasal 19 b.

“Aturan FIFA itu di pasal 19 b disebutkan bahwa senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pengamanan pertandingan,” kata Akmal dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).

Sementara Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, penggunaan gas air mata dalam kerusuhan itu sudah sesuai prosedur.

Ia beralasan penembakan gas air mata itu demi mengurai suporter yang merangsek ke dalam lapangan.

"Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak nafas."

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Berapa anggaran pengadaan gas air mata yang digunakan polisi?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pengadaan gas air mata dan pelontarnya telah dianggarkan oleh Polri dengan menggunakan APBN.

Tidak hanya tahun ini, Polri telah menganggarkan pengadaan gas air mata dan pelontarnya sejak beberapa tahun lalu.

Untuk selengkapnya berikut anggaran Polri dari tahun 2017-2022 terkait pengadaan gas air mata dan pelontarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved