Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalkan Rencana Pemilu Raya e-Voting, DPRD Makassar Minta Pemilihan Ketua RT/RW Konvensional

DPRD Makassar menginginkan agar Pemilu Raya e-Voting dibatalkan dan dilakukan secara konvensional.

TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 Makassar disahkan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (30/9/2022) lalu.

APBD Perubahan disahkan senilai Rp4,66 triliun.

Terdiri dari pendapatan daerah Rp3,98 triliun, belanja daerah Rp4,66 triliun, dan defisit anggaran mencapai Rp715,26 miliar.

Kemudian pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan senilai Rp722,76 miliar dan pengeluaran Rp7,5 miliar.

Pengurangan hampir Rp300 miliar atau menurun sekira 5 persen bila dibandingkan APBD Pokok 2022 senilai Rp4,96 triliun.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi Adi Rasyid Ali dan Andi Suhada Sappaile masing-masing sebagai wakil ketua.

Sidang paripurna diawali dengan pandangan akhir dari sembilan fraksi.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS Makassar Anwar Faruq Ingatkan Dinas PU Makassar Soal Silpa Rp1 Triliun

Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD Makassar Nilai Kinerja Inspektorat Buruk

Dilanjutkan jawaban Wali Kota Makassar oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Masse.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Makassar terkait rancangan aggaran yang telah disepakati.

Juru bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo berharap pemkot harus membelanjakan anggaran tersebut dengan asas jujur dan akuntabel.

Tidak hanya itu, pemkot harus mengacu pada aturan dan regulasi dalam menjalankan program.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban program.

“Banggar juga merekomendasikan Pemkot Makassar untuk mengevaluasi rencana Pemilu Raya RT/RW secara elektronik voting atau e-Voting,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini.

Diketahui, anggaran Pemilu Raya RT/RW pada APBD Perubahan senilai Rp2,9 miliar.

DPRD Makassar menginginkan agar Pemilu Raya e-Voting dibatalkan dan dilakukan secara konvensional.

“Terkait anggaran Pemilu Raya yang berbasis e-Voting sebaiknya dievaluasi dan dikembalikan ke manual agar menghindari kecurangan,” jelasnya.

Baca juga: APBD Perubahan 2022 Makassar Defisit Rp715,26 Miliar

Rekomendasi selanjutnya adalah, Pemkot Makassar harus menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan program yang lebih nyata dan menyentuh ekonomi masyarakat.

Pasalnya, kenaikan BBM akan diikuti dengan kenaikan harga bahan, khususnya bahan pokok dan transportasi.

Seiring dengan itu sudah dapat dipastikan tingkat inflasi naik yang berakibat pada daya beli masyarakat menurun.

“Kondisi itu akan menambah kemiskinan dan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat,” Hasanuddin menambahkan.

Untuk itu, kegiatan di 2022 yang tidak bisa dilaksanakan seyogyanya dialihkan ke program lebih menyentuh dan segera dinikmati masyarakat.

Mislanya lanjut Hasanuddin, pemberian bantuan sosial atau alokasi dana simultan untuk kegiatan yang bisa membuka lapangan usaha.

“Hal ini dapat dilakukan lewat pendidikan keterampilan kerja disertai bantuan peralatan kerja oleh Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian dan Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan,” katanya.

Selain rekomendasi untuk OPD, Banggar DPRD Makassar juga memberikan rekomendasi untuk seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Mereka harus memaksimalkan segala potensi pendapatan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved