Tidak Memenuhi Syarat dari DPB September, KPU Pangkep Coret 5.685 Pemilih
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani, Minggu (1/10/2022).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sumber foto : KPU Pangkep
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus, Kamis (1/9/2022
Tahapannya akan di mulai pada bulan Oktober yang diawali dengan penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI yang selanjutnya akan diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
"Kedepannya tentu kami berharap semakin banyak laporan dari masyarakat atau pemilih yang secara usia telah memenuhi syarat dan telah memiliki KTP-El bisa lebih pro aktif melaporkan diri untuk didaftar sebagai pemilih dalam PDPB selanjutnya," tutup Rohani.(*)