Polisi Tembak Polisi
Jadwal Terbaru Sidang Etik Brigjen Hendra, Satu-satunya Jenderal Tersangka Obstruction of Justice
Polri akan menggelar sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan terkait kasus kematian Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan menunda lagi sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Penyewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan? Nama-nama Penumpang Terbongkar
Baca juga: Mengapa Brigjen Hendra Belum Disidang Kasus Ferdy Sambo? Padahal Saksi Kunci Obstruction of Justice
"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo.
Listyo menjelaskan alasan menunda sidang kode etik sebelumnya karena saksi kunci sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.
Saksi Kunci
Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi kunci kasus Obstruction of Justice.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan ada dua orang saksi kunci kasus Obstruction of Justice.
keduanya Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya diduga berperan menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menuturkan nantinya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar dalam waktu dekat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.
Tujuh Tersangka Kasus Obstruction of Justice
Sebanyak tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sementara itu, keenam tersangka kasus obstruction of justice sudah dilakukan sidang kode etik, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan